BP Batam Hormati Proses Hukum, Terkait Oknum Pegawai Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

BTM.CO.ID, BATAM – BP Batam menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RO yang terlibat dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dalam perkara tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang telah menetapkan RO sebagai tersangka sejak tanggal 9 Juni 2023 lalu.

BACA JUGA:   Warga Kotamas Marina Antusias Sambut Safari Ramadhan BP Batam

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum terhadap RO.

“Apabila terbukti bersalah, kami menghormati proses hukum yang ada. Pada prinsipnya, kami menyerahkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar perempuan yang akrab disapa Tuty tersebut, Sabtu (17/6/2023).

BACA JUGA:   Kepala BP Batam Optimis Pertumbuhan Ekonomi Daerah Meningkat

Tuty mengungkapkan, pihaknya pun akan mengevaluasi status kepegawaian RO pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini, lanjutnya, menjadi preseden buruk bagi BP Batam. Sehingga, pihaknya mengimbau agar peristiwa serupa tak kembali terjadi ke depannya.

BACA JUGA:   BP Batam Tegaskan Penyelenggaraan "Family Day" Tidak Terbuka untuk Umum

“Kami akan mempelajarinya. Tentu ada evaluasi terkait peristiwa ini,” pungkasnya. (Btm /r)