BP Batam Sambut Baik Perubahan Struktural dalam PP No. 4 Tahun 2025

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan baru terkait perubahan struktural di lingkungan BP Batam. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 yang diterbitkan di Jakarta pada 22 Januari 2025.

Salah satu poin penting dalam PP tersebut adalah penyesuaian jabatan struktural di BP Batam.

Berdasarkan aturan baru, jabatan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam akan dijabat oleh Wakil Wali Kota Batam.

BACA JUGA:   Terima Audiensi CREC, BP Batam Buka Sejumlah Peluang Investasi

Dengan demikian, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, akan menjabat sebagai Kepala BP Batam, sementara Li Claudia Chandra akan menduduki posisi Wakil Kepala BP Batam.

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyatakan bahwa BP Batam menyambut baik perubahan ketiga dari PP No. 46 Tahun 2007 yang diatur dalam PP No. 4 Tahun 2025.

“Saya belum menerima resmi copy PP dari pimpinan, tapi BP Batam menyambut dengan baik perubahan ke tiga PP no 46 tahun 2007” ujar Ariastuty saat dikonfirmasi oleh btm.co.id pada Senin, (17/2/2025).

BACA JUGA:   NEWS VIDEO: BP Batam Sebut Tata Kelola Pelayanan Pertanahan Jadi Prioritas Demi Tingkatkan Nilai Investasi

Ariastuty juga menegaskan semangat BP Batam untuk terus bekerja di bawah kepemimpinan baru.

“Kami bersemangat untuk terus bekerja membangun kota Batam yang kita cintai dibawah pimpinan yang baru” tambahnya.

Sebelumnya, jabatan Kepala BP Batam dijabat oleh Wali Kota Batam. Namun, setelah terbitnya PP No. 4 Tahun 2025, terjadi penyesuaian struktur kepemimpinan. Pasal 2A dalam PP tersebut menyatakan.

BACA JUGA:   Dinas Penataan Ruang Pemko Semarang Pelajari Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara dan Infrastruktur di BP Batam

“Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dljabat ex-officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam,” demikian Pasal 2A dalam PP Nomor 4 Tahun 2025 mengutip dari KabarEkonomi.id Senin (17/2/2025)

Perubahan PP No 4 tahun 1025 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan memajukan Kota Batam ke depannya. (Btm/ddr)

Mau diberitakan usaha kamu, WhatsApp 081276090190

  • Bagikan