BP Batam Bersama Polresta Barelang Berhasil Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Nongsa

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan SPAM Hulu BP Batam bersama Polresta Barelang melakukan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Nongsa, Kelurahan Sambau, pada Selasa (11/7/2023) siang.

“Terdapat kurang lebih seratus orang dari personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan operasi penertiban penambangan pasir ilegal ini,” kata Kepala subdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri.

Disebutkan, penertiban tersebut dilakukan di tiga titik lokasi berbeda dan berhasil mengeluarkan mesin-mesin pencuci pasir, membongkar tangkah (tempat penampungan pasir yang sudah dicuci), dan mengamankan sejumlah pipa penyedot pasir.

BACA JUGA:   Bikin Tepuk Jidat, Ternyata Motor Curian Di Kota Batam Dijual Cuma 700 Ribu

Sementara, Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Brigjen. Pol. Moch Badrus, mengimbau kepada pelaku tambang pasir ilegal, untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut.

“Selain merusak lingkungan, tambang ilegal tersebut juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Warga Kampung Tua Pasir Panjang Kompak Dukung Pengembangan Rempang Eco-City

Badrus juga mengatakan, bahwa pihaknya di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam Muhammad Rudi memberikan atensi khusus terhadap aset-aset yang dimiliki utamanya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hutan.

Sebelumnya, puluhan orang berhasil ditangkap oleh Polresta Barelang karena keterlibatannya dalam proses tambang pasir ilegal di Sambau, Kecamatan Nongsa, Selasa (11/7/2023) dini hari. ( BTM /r)

BACA JUGA:   Kepala BP Batam Ajak Seluruh Insan Kementrian Agama Curahkan Pengabdian

Mau diberitakan usaha kamu, WhatsApp 081276090190

  • Bagikan