BP Batam Paparkan Progres Pergeseran Warga Terdampak Pengembangan Rempang Eco-City

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – BP Batam terus berupaya untuk mempercepat realisasi investasi Rempang Eco-City.

Hal tersebut dapat dilihat dari komitmen BP Batam yang memfasilitasi secara maksimal pergeseran terhadap 73 Kepala Keluarga (KK) terdampak pengembangan Kawasan Rempang ke hunian sementara.

Adapun keseluruhan warga yang bergeser adalah mereka yang menempati lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 272 Tahun 2018.

BACA JUGA:   Apresiasi Liga Forviba 2023 Batam, Kepala BP Batam Muhammad Rudi Harapkan Cetak Bibit Atlit Baru

“Jadi, 73 KK yang telah bergeser adalah warga yang berada di APL. Terhadap warga yang berada di lokasi Hutan Produksi yg dapat Dikonversi (HPK), saat ini belum dapat dilakukan pergeseran karena masih tahapan proses perubahan status dari HPK ke APL di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” papar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Minggu (5/11/2023).

BACA JUGA:   Kehadiran Kepala BP Batam Disambut Hangat Warga Buliang Batu Aji

Ariastuty mengungkapkan, BP Batam belum dapat memberikan kompensasi kepada warga yang berada di kawasan hutan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tetap komitmen untuk melakukan pergeseran sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Seperti apa yang disampaikan Pak Menteri Investasi, warga harap bersabar,” tambahnya.

BACA JUGA:   Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Undang LAN RI Gelar Bimtek

Ia juga meminta agar masyarakat tak terprovokasi dengan isu liar maupun ajakan pihak yang tak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan melawan hukum.

“Mari kita bersama-sama menjaga agar Batam tetap kondusif,” pungkasnya. (BTM /r)

  • Bagikan