BP Batam Verifikasi Alokasi Lahan Laut Era 2002–2015, Amsakar: Tata Ulang Demi Kepastian Hukum dan Investasi

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai memverifikasi pengalokasian wilayah laut yang dilakukan pada periode 2002 hingga 2015 sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menciptakan tata kelola investasi yang lebih baik di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan pihaknya menyambut positif arahan Menteri ATR/BPN terkait penataan pengalokasian wilayah laut yang dilakukan pada masa lalu.

“Spirit kami adalah melakukan tata kelola yang baik, benar, dan normatif sesuai regulasi yang berlaku. Karena itu, BP Batam menyambut baik arahan tersebut dan akan mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan kompleksitas persoalan yang ada,” ujar Amsakar dalam konferensi pers di Batam, Rabu (5/8/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Amsakar didampingi Wakil Kepala BP Batam yang juga Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.

BACA JUGA:  BP Batam Dukung Penertiban Ruang Laut, Pastikan Pemanfaatan Sesuai Aturan

Menurut Amsakar, BP Batam telah mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN untuk meminta pedoman mengenai tata kelola yang tepat berdasarkan sejumlah regulasi terbaru, di antaranya PP Nomor 25 Tahun 2021, PP Nomor 28 Tahun 2021, PP Nomor 47 Tahun 2021, dan PP Nomor 48 Tahun 2021.

Regulasi tersebut dinilai menjadi landasan dalam optimalisasi pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, termasuk kewenangan penataan wilayah yang menjadi tanggung jawab BP Batam.

Selain meminta arahan pemerintah pusat, BP Batam juga melakukan verifikasi terhadap lokasi-lokasi yang sebelumnya telah dialokasikan. Hasil sementara menunjukkan sebagian besar kawasan tersebut masih berupa wilayah laut dan belum dimanfaatkan.

“Kami akan memilih langkah yang persuasif. Jika pemegang alokasi bersedia mengembalikan kepada pemerintah, tentu akan memudahkan proses penataan kembali sehingga semuanya dapat dimulai dengan tata kelola yang lebih baik,” katanya.

BACA JUGA:  Amsakar dan Li Claudia Sosialisasikan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Ditargetkan Diresmikan Presiden Prabowo

BP Batam juga mendukung rencana pembentukan tim bersama oleh Kementerian ATR/BPN untuk melakukan verifikasi lapangan. Tim tersebut akan mengidentifikasi badan usaha penerima alokasi, luas lahan, hingga titik koordinat setiap lokasi sebelum ditentukan langkah penyelesaiannya.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam menjelaskan pengalokasian wilayah laut dilakukan secara bertahap sejak 2002 hingga sekitar 2015. Lokasinya tersebar di dua kawasan utama, yakni Teluk Tering dan kawasan Jodoh.

Menurutnya, seluruh kawasan tersebut akan diselaraskan dengan konsep pengembangan terbaru BP Batam yang berorientasi pada Waterfront City, khususnya di kawasan WPP Jodoh–Harbour Bay.

“Ke depan seluruh kawasan akan ditata ulang mengikuti konsep pengembangan terbaru BP Batam agar memiliki nilai ekonomi dan daya saing yang lebih tinggi,” ujarnya.

BP Batam menegaskan proses verifikasi masih berlangsung sehingga jumlah perusahaan maupun luas lahan yang dialokasikan belum dapat dipastikan. Data lengkap akan diumumkan setelah tim bersama menyelesaikan pemeriksaan di lapangan.

BACA JUGA:  BP Batam Bangun Ekosistem Sepak Bola Berkelanjutan Lewat Batam Premier FC

Langkah penataan ulang tersebut diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendukung pengembangan kawasan pesisir Batam sebagai pusat investasi, pariwisata, dan ekonomi maritim nasional.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan adanya praktik pengalokasian kawasan laut sebelum proses reklamasi selesai di Batam. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan yang mengatur tahapan reklamasi dan pemberian hak atas tanah.

“Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Nusron menegaskan kawasan laut tidak dapat dialokasikan menjadi lahan sebelum proses reklamasi selesai dan seluruh persyaratan administratif maupun teknis dipenuhi. Pemerintah pun mengingatkan agar seluruh pengembangan kawasan pesisir tetap mengacu pada regulasi yang berlaku guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari. (Btm/ddr)

  • Bagikan