Amankan 3 Kg Sabu, Ditpam BP Batam Perketat Pengamanan Pelabuhan Sekupang

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam dan Bea Cukai Batam berhasil membekuk dua orang calon penumpang kapal Ferry domestik di Pelabuhan Sekupang, Kamis (4/5/2023).

Kepala Subdit Pengamanan Aset dan Objek Vital Ditpam BP Batam, AKBP S.A. Kurniawan, mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap sekitar pukul 06.20 WIB.

Saat itu, kata Kurniawan, salah satu pelaku berinisial E sempat mencoba untuk melarikan diri.

BACA JUGA:   Lima Orang Dijadikan Tersangka Atas Dugaan Pemalsuan Surat Kavling di Kota Batam

Akan tetapi, aksinya berhasil digagalkan petugas Ditpam BP Batam dan aparat penegak hukum lainnya.

“Untuk pelaku lain berinisial DF ditangkap petugas Bea Cukai saat akan masuk ke kapal tujuan Tanjung Buton,” ungkap Kurniawan.

Dari hasil pemeriksaan, Kurniawan menyebut jika pihaknya menemukan sebanyak sembilan kantong plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku inisial E membawa sebanyak tiga kantong dan DF sebanyak enam kantong. Totalnya berjumlah sekitar tiga kilogram.

BACA JUGA:   Bea Cukai Batam CidukĀ  Pelaku Penyelundupan Sabu Tujuan Jakarta di Bandara Hang Nadim Batam

“Keberhasilan pengamanan pelabuhan ini juga tak terlepas dari bantuan Bea Cukai dan Polsek KKP. Saat ini, kedua pelaku pun telah diproses oleh pihak yang berwenang,” tambahnya.

Kurniawan juga mengimbau agar seluruh penumpang tetap waspada selama dalam perjalanan. Baik memakai angkutan laut ataupun angkutan lainnya.

Hal ini selaras dengan arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, untuk terus memperketat keamanan dan memaksimalkan pelayanan penumpang di pelabuhan.

BACA JUGA:   KemenPPPA Mendorong Pelaku Kekerasan Seksual 15 Santri di Pangalengan Dijatuhi Hukuman Berat

Oleh sebab itu, pihaknya pun terus memaksimalkan koordinasi dengan seluruh instansi terkait seperti Polri, TNI, Bea Cukai dan aparat lainnya demi kenyamanan para pengguna jasa pelabuhan.

“Jangan menerima titipan barang bawaan dari orang tak dikenal dengan alasan apapun. Jangan sampai melanggar aturan kepabeanan atau aturan hukum lainnya,” pungkasnya. (BTM /r)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *