BTM.CO.ID, BATAM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akhirnya mengeluarkan surat resmi terkait penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang masuk ke wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Surat resmi Re-ekspor tersebut diterbitkan setelah Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH bersama Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta perwakilan perusahaan PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya, dan Batam Battery Recycle Industries melakukan pemeriksaan terhadap ratusan kontainer yang diduga berisi limbah elektronik impor.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa dari ratusan kontainer yang diperiksa, hanya 48 kontainer yang terbukti berisi limbah elektronik dan wajib dilakukan re-ekspor ke negara asal.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, S.I.K., M.H., dalam Surat resmi pemberitahuan Re-ekspor yang diterima btm.co.id, menjelaskan bahwa empat kontainer tersebut mengandung limbah elektronik dalam kondisi rusak dan tidak utuh.
“Limbah di dalam empat kontainer tersebut antara lain scrap komponen printer, speaker, rice cooker, potongan kabel, charger, connector magnetic, hard disk, modem, potongan printed circuit board (PCB), amplifier, solar panel, serta mesin fotokopi dalam kondisi rusak, tidak utuh, dan berupa potongan,” Tulis Rizal Irawan, dalam Surat resmi Re-ekspor dilihat btm.co.id Selasa (16/12/2025).
Berdasarkan temuan tersebut, perusahaan terkait wajib melakukan pengiriman kembali (re-ekspor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Rizal Irawan menegaskan, batas waktu re-ekspor ditetapkan maksimal 30 hari sejak surat resmi diterbitkan 12 Desember 2025. Apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan, maka akan dilakukan langkah hukum lanjutan.
“Kontainer yang berisi limbah elektronik tersebut wajib dilakukan re-ekspor dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak surat ini diterbitkan. Jika tidak ditaati, maka proses penegakan hukum lebih lanjut akan kami tempuh,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penanganan kasus ini telah dikoordinasikan dan dilaporkan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH serta Menteri Keuangan, sebagai bentuk sinergi antar kementerian dalam pengawasan impor dan penegakan hukum lingkungan hidup.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengawasan impor limbah B3, khususnya limbah elektronik, yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat di wilayah Batam. (btm/tim/ddr)
