BTM.CO.ID, BATAM – Kasus penyitaan emas perhiasan seberat 2,5 kilogram oleh petugas Bea dan Cukai Batam pada 22 September 2025 terus menuai sorotan. Pihak pemilik emas, melalui tim kuasa hukumnya, menilai penanganan perkara tersebut semestinya dilakukan secara administratif, bukan pidana, mengingat Batam berstatus sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ).
Kuasa hukum pemilik emas dari Law Firm Harmoni Legal & Business Solutions, Toto Sumito SSi, SH, MH, CLA, CPM bersama partnernya Rinaldi Samjaya SE, SH, MM, CPM, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Batam, Rabu (8/10/2025). Mereka mewakili MJ, warga Sumenep, Jawa Timur, yang disebut sebagai pemilik sah perhiasan emas tersebut.
Menurut Toto, kliennya membeli emas itu secara resmi di toko emas Malaysia dengan bukti kwitansi yang sah. Emas tersebut dibawa ke Batam karena wilayah ini merupakan Free Trade Zone, bukan barang hasil kejahatan atau penyelundupan.
“Perlakuan terhadap klien kami tidak bisa disamakan dengan kasus-kasus barang terlarang seperti narkoba, illegal fishing, atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Toto.
Toto menegaskan, apabila memang terdapat kekeliruan atau kekurangan dalam administrasi kepabeanan, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administratif, bukan langsung dijerat pidana.
Ia juga menyoroti langkah penyidik Bea Cukai yang menahan pembawa emas berinisial EA (32). Menurutnya, tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip Ultimum Remedium, yaitu asas hukum yang mengedepankan penyelesaian administratif terlebih dahulu sebelum sanksi pidana dijatuhkan.
“Asas Ultimum Remedium sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan harus dihormati. Pidana adalah jalan terakhir. Apalagi Batam merupakan kawasan perdagangan bebas, maka pendekatan hukum mestinya proporsional, bukan represif,” tegasnya.
Toto juga menilai, penerapan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan terhadap kliennya tidak tepat, sebab Batam memiliki dasar hukum khusus sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
“Batam punya dasar hukum kuat melalui UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB, dan PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan KPBPB. Berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, maka aturan khusus FTZ mengesampingkan aturan umum kepabeanan,” jelas Toto.
Ia menilai penerapan asas tersebut penting untuk menjaga iklim investasi dan perdagangan di Batam agar tetap kondusif.
“Penegakan hukum yang tidak mempertimbangkan kekhususan Batam akan berdampak negatif terhadap dunia usaha dan kepercayaan investor,” tambahnya.
Sementara itu, Rinaldi menyoroti dampak sosial akibat penahanan terhadap EA yang merupakan tulang punggung keluarga dengan empat anak kecil.
“Kami berharap aparat bisa lebih arif dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum MJ juga telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan (SP3) kepada Kepala Bea dan Cukai Batam serta meminta agar emas dikembalikan kepada pemilik sahnya. Klien mereka, kata Rinaldi, siap menanggung seluruh konsekuensi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, dalam konferensi pers Senin (1/10/2025), menyatakan pihaknya telah menggagalkan upaya penyelundupan perhiasan emas seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp4,8 miliar dari Malaysia.
Zaky menjelaskan, petugas mengamankan EA (32) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center setelah mencurigai gerak-geriknya.

“Petugas menemukan perhiasan emas dalam tiga bungkus yang dibalut ke tubuh penumpang menggunakan korset. Berdasarkan pengakuannya, EA diperintahkan oleh seseorang berinisial MJ yang bekerja di Malaysia dengan upah Rp3 juta,” jelas Zaky.
Ia menegaskan, tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, karena pelaku tidak melaporkan barang berharga yang dibawanya dan mencoba menghindari pemeriksaan.
“Pelaku seharusnya melaporkan barang berharga yang dibawa dan memenuhi kewajiban kepabeanan. Karena tidak dilakukan, maka termasuk tindak pidana penyelundupan,” ujarnya. (Btm/r/ddr)










