Polemik Penyelundupan 73 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal, DPRD Batam Akan Gelar RDP dan Panggil Tiga Pengusaha

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Kasus penyelundupan 73 kontainer berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat yang masuk melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, terus bergulir.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, melalui Komisi III, memastikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil tiga pengusaha pemilik perusahaan yang terlibat dalam impor limbah berbahaya tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, H. Arlon Veristo, mengatakan pihaknya saat ini sedang menjadwalkan pelaksanaan RDP bersama para anggota dewan.

“Rencananya iya, kami akan gelar RDP. Saat ini kami lagi atur waktu dengan kawan-kawan di komisi,” ujarnya singkat kepada btm.co.id, Rabu (8/9/2025).

Politisi Partai Nasdem pun menegaskan, perlunya peningkatan fungsi pengawasan dari instansi terkait agar kasus serupa tidak terulang kembali di Batam. Ia meminta Bea Cukai Batam dan pengelola Pelabuhan Batu Ampar bertindak sesuai aturan hukum serta memperketat kontrol di pintu masuk dan keluar barang ekspor-impor.

“Kami meminta Bea Cukai Batam dan pengelola pelabuhan memaksimalkan pengawasan. Khusus di Pelabuhan Batu Ampar, pengawasan pintu masuk dan keluar harus benar-benar diperketat,” tegasnya, Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut, ia juga mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bea Cukai Batam memproses kasus ini secara tegas dan transparan demi menjaga citra Batam serta kelestarian lingkungan.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 73 kontainer limbah elektronik ilegal asal Amerika Serikat. Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan barang-barang tersebut dimiliki oleh tiga perusahaan di Batam, yaitu PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.

Kontainer berisi limbah kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3). Isinya meliputi circuit board, kabel karet, CPU, hard disk, komponen elektronik bekas, hingga oli bekas. Seluruh limbah itu dinyatakan melanggar aturan impor limbah B3 dan akan segera diproses untuk dikembalikan (re-ekspor) ke Amerika Serikat.

Masuknya limbah ilegal ini dinilai melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Dengan penindakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi lingkungan hidup Indonesia dari ancaman limbah berbahaya yang dapat merusak ekosistem serta membahayakan kesehatan masyarakat. (btm/s/ddr)

  • Bagikan
Exit mobile version