Nama Dicatut sebagai Anggota Parpol, KPU Batam Minta Masyarakat Proaktif Cek Namanya di Sipol

Btm.co.id, Batam – Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 sedang berjalan. Salah satu syarat administrasi yang wajib dipenuhi partai politik adalah keanggotaan paling sedikit 1000 orang atau 1/1000 orang di kepengurusan kabupaten/kota.

Terkait persyaratan ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Batam meminta masyarakat proaktif untuk mengecek namanya di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) melalui link infopemilu.

“Warga Batam agar proaktif mengecek namanya apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak di www. infopemilu.kpu.go.id,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, William Seipattiratu.

BACA JUGA:   Program Subsidi Minyak Goreng di Kota Batam Disambut Antusias Warga, Dijual Rp 10 Ribu Perliternya

Caranya mudah karena bisa cek melalui ponsel. Setelah masuk ke link, masyarakat kemudian memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) maka akan terkonfirmasi terdaftar tidaknya.

Semua Komisioner dan Pegawai KPU Batam Cek Mandiri

Sejak tahapan pendaftaran partai politik tanggal 1 Agustus, sejumlah komisioner serta pegawai KPU daerah ikut ‘dicatut’ dalam daftar keanggotaan partai politik yang terdeteksi di Sipol.

BACA JUGA:   Gelar FGD, Polda Kepri dan PWI Kepri Ciptakan Pemilu 2024 Aman dan Bebas Hoaks

Untuk itu, KPU Kota Batam telah mengintruksikan semua jajaran untuk mengecek namanya secara mandiri melalui infopemilu sebagaimana diatas.

“Paling tidak sampai hari ini belum ada anggota maupun pegawai baik ASN maupun pegawai non pegawai negeri sipil yang namanya terjaring di Sipol,” ujar William.

BACA JUGA:   Pemko Batam Gelar Salat Idul Fitri 1443 H Di Dataran Engku Putri

William menegaskan bahwasannya, ada beberapa jenis pekerjaan yang dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik yakni TNI,Polri, ASN, penyelenggara pemilu dan jabatan lain yang diatur undang-undang.

Ia juga mengingatkan masyarakat jika namanya sengaja ‘dicatut’ menjadi anggota partai politik agar mendatangi kantor KPU Batam untuk mengisi formulir tanggapan masyarakat atau langsung memberikan tanggapan di link infopemilu.(***/emr)