BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2025 melalui penguatan penerimaan negara, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
Evi Octavia dari Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam mengatakan, sepanjang tahun 2025 nilai barang hasil penindakan Bea Cukai Batam mencapai Rp243,21 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp61,91 miliar.
“Capaian tersebut mencerminkan komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan fungsi sebagai revenue collector, trade facilitator, dan community protector secara seimbang,” ujar Evi.
Dari sisi penerimaan negara, Bea Cukai Batam berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp938,79 miliar atau 157,90 persen dari target tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp594,55 miliar.
Ia menjelaskan, realisasi penerimaan tersebut terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp401,84 miliar yang tumbuh 3,39 persen dibandingkan tahun 2024, Bea Keluar sebesar Rp463,31 miliar yang meningkat signifikan hingga 146,1 persen, serta Cukai sebesar Rp73,65 miliar atau tumbuh 93,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Capaian penerimaan tersebut turut didukung oleh upaya penegakan administrasi kepabeanan dan cukai melalui berbagai instrumen. Sepanjang 2025, penerimaan dari Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) tercatat sebesar Rp42,25 miliar, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebesar Rp4,69 miliar, serta penerimaan melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp7,01 miliar.
Dari sisi pelayanan publik, Bea Cukai Batam mencatatkan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 3,68 dari 4 dengan kategori Sangat Baik. Nilai ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berada pada angka 3,62 dari 4.
Sebagai bentuk penguatan komunikasi dan kemitraan dengan pengguna jasa, Bea Cukai Batam juga melaksanakan 107 kegiatan Customs Visit Customer (CVC) serta 123 kegiatan audiensi sepanjang tahun 2025.
Di bidang pengawasan, Bea Cukai Batam mencatatkan 2.261 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang tahun 2025 atau tumbuh 139,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penindakan tersebut meliputi 766 kasus Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau, 45 kasus BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 15 kasus BKC campuran, serta 62 kasus penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).
Dari hasil penindakan BKC, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 29,61 juta batang hasil tembakau dengan nilai barang Rp51,76 miliar, 4.808,82 liter MMEA senilai Rp3,29 miliar, serta 1,4 juta gram Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dengan nilai sekitar Rp8,74 miliar.
Dalam pengawasan NPP, Bea Cukai Batam mengungkap berbagai modus penyelundupan narkotika dengan barang bukti antara lain methamphetamine, ganja, etomidate, ekstasi, hingga obat-obatan psikotropika lainnya.
Penindakan narkotika tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan 5.352.579 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp8,56 triliun, melalui sinergi dengan BNN, Polri, serta instansi penegak hukum lainnya.
Secara keseluruhan, capaian kinerja Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren positif, ditandai dengan penerimaan negara yang melampaui target, kualitas pelayanan yang sangat baik, serta pengawasan yang semakin optimal.
Ke depan, Bea Cukai Batam berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan TNI-Polri, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat guna menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara. (Btm/r)
