BTM.CO.ID, BATAM – Bea Cukai Batam melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2025. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Batam dalam memastikan seluruh barang hasil penindakan ditangani secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan hingga Juli 2025 yang telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara.
“Secara keseluruhan, terdapat 136 ton barang hasil penindakan dalam kondisi baru dan bekas dengan nilai estimasi mencapai Rp15,8 miliar serta potensi kerugian negara sekitar Rp12,4 miliar,” ujar Zaky, Rabu (5/11/2025).
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yaitu Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan PT Desa Air Cargo.
Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai jenis komoditas, antara lain:
- Barang Kena Cukai hasil tembakau sebanyak 13,8 juta batang dan 1,6 kilogram tembakau iris.
- Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 3.834 botol dan 2.674 kaleng.
- Pakaian bekas (ballpress) sebanyak 2.297 koli.
- Handphone dan tablet sebanyak 201 unit.
- Perabotan rumah tangga sebanyak 1.036 unit.
- Makanan dan obat tidak layak edar sebanyak 751 unit.
- Oli dan produk kimia sebanyak 491 unit.
- Material logam dan konstruksi sebanyak 4 roll dan 125 unit.
- Senapan angin dan komponennya sebanyak 61 unit.
- Barang pecah belah (kaca) sebanyak 30 unit.
- Mainan dan sex toys sebanyak 14 unit.
- Scrap (besi dan elektronik) sebanyak 6 unit.
Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Pengawasan dilakukan bertahap mulai dari peredaran di masyarakat hingga jalur distribusi besar seperti gudang, distributor, dan pabrik.
Zaky menegaskan, “Dengan upaya pengawasan yang terus diperkuat, Bea Cukai Batam berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia usaha.”
Sepanjang Januari–Oktober 2025, Bea Cukai Batam mencatat peningkatan signifikan pada berbagai indikator:
- 327 Nota Hasil Intelijen (NHI) diterbitkan, naik 319% dari tahun 2024.
- 1.547 Surat Bukti Penindakan (SBP), meningkat 239% dari tahun sebelumnya.
- 22 kasus pidana kepabeanan dan cukai masuk tahap penyidikan, naik 57% dibanding tahun 2024, dengan 12 kasus telah berstatus P-21.
Melalui mekanisme Ultimum Remidium, sebanyak 42 laporan pelanggaran di bidang cukai diselesaikan dengan total sanksi administratif Rp6,2 miliar.
Peningkatan pengawasan berdampak langsung pada penerimaan negara. Hingga Oktober 2025, Bea Cukai Batam mencatat total penerimaan sebesar Rp755,87 miliar atau 167% dari target Rp452,33 miliar.
Rinciannya:
- Bea Masuk: Rp325,31 miliar (97% dari target Rp335,89 miliar).
- Bea Keluar: Rp369,12 miliar (436% dari target Rp84,71 miliar).
- Cukai: Rp61,44 miliar (194% dari target Rp31,72 miliar).
Zaky menegaskan, capaian tersebut tidak membuat pihaknya berpuas diri. Bea Cukai Batam akan terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepada dunia usaha serta masyarakat dengan berpedoman pada nilai-nilai Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat Batam dan Kepulauan Riau dalam upaya pemberantasan penyelundupan. Kami berharap masyarakat terus berpartisipasi aktif mendukung Bea Cukai Batam dalam menjaga perekonomian dan kedaulatan negara,” tutup Zaky. (btm/r)
