BTM.CO.ID, BATAM – Misteri kematian MS X (25), wanita asal Lampung yang bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di sebuah KTV kawasan Nagoya, Batam, akhirnya menemukan titik terang. Penyidik Polsek Batu Ampar mengungkap adanya dugaan skenario jahat yang melibatkan Wilson alias William dikenal dengan sapaan Koko bersama Meylika dan dua koordinator manajemen MK.
Dari hasil penyidikan, para pelaku diduga menghabisi nyawa korban dengan cara menutup mulut dan hidungnya menggunakan lakban, sehingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia. Pemeriksaan saksi secara mendalam juga mengarah kuat pada Wilson alias William sebagai eksekutor sekaligus otak dari aksi keji tersebut.
“Tersangka melakukan tindakan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Kami menjeratnya dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal, termasuk hukuman mati,” ujar Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah pada Senin (1/12/2025).
Selain William, penyidik juga masih mendalami peran Meylika dan dua koordinator MK yang diduga mengetahui serta turut membantu skenario yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar. Korban DP (25), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Baloi Kolam, dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit Elisabet Sei Lekop Sagulung pada Sabtu dini hari, 29 November 2025.
Kasus ini mencuat setelah pelapor AW, seorang security rumah sakit, mencurigai empat orang yang membawa korban ke IGD pada Jumat malam (28/11). Setelah pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia. Menemukan kejanggalan dari kondisi korban dan keterangan pengantar, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Hasil penyidikan mengarah pada penangkapan empat tersangka, yakni WL alias Koko (28) selaku pelaku utama, AIN alias Mami (36), PE alias Papi Tama (23), serta S alias Papi Charles (25). Keempatnya diduga melakukan penganiayaan berulang kepada korban sejak 25 hingga 27 November 2025.
Motif kekerasan diketahui bermula dari video rekayasa yang dibuat oleh tersangka AIN sehingga memicu kemarahan WL. Dalam prosesnya, korban yang melamar sebagai LC pada 23 November 2025 tidak kuat mengonsumsi alkohol dan mengalami reaksi histeris, memicu ketidaksenangan WL dan berujung pada penganiayaan.
Selama tiga hari, korban mengalami berbagai bentuk penyiksaan, mulai dari dipukul dan ditendang, dipukuli menggunakan kayu serta sapu lidi, hingga disemprot air ke tubuh dan hidung menggunakan selang. Pada saat itu korban juga berada dalam kondisi terikat lakban dan borgol. Penganiayaan tersebut menyebabkan korban tidak lagi bergerak pada 28 November siang.
Setelah mengetahui korban tidak merespons, WL meminta pacarnya AIN memanggil seorang bidan. Setelah pemeriksaan, bidan menyatakan korban telah meninggal dunia. Meski demikian, WL tidak percaya dan memerintahkan pembantunya membeli tabung oksigen untuk mencoba menyelamatkan korban, namun tidak berhasil.
Sadar korban telah meninggal, WL kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan memerintahkan melepas CCTV, membungkus jenazah, serta membawa korban ke rumah sakit yang jauh dari lokasi kejadian dengan identitas palsu “Mr. X”. Bahkan, WL sempat berencana menguburkan korban secara mandiri sebelum kasus terbongkar.
Dalam konferensi pers, polisi juga menampilkan 18 barang bukti, termasuk memory card CCTV, lakban, borgol, tabung oksigen, kayu, sapu lidi, telepon genggam para tersangka, flashdisk berisi rekaman video, serta satu unit kendaraan yang digunakan mengangkut korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Ia memastikan seluruh pelaku akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. (Btm/r/DDR)