BTM.CO.ID, BATAM – Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus gangguan jaringan listrik yang menyebabkan blackout di Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026. Lima tersangka tersebut terdiri atas empat pegawai PT PLN Batam dan seorang kontraktor.
Keempat pegawai PLN Batam itu masing-masing berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor berinisial AEP.
Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (20/10/2026).
Konferensi pers dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Direktur Utama PT PLN Batam Kwin Fo, serta sejumlah pejabat kepolisian dan penyidik.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan pengungkapan tersebut pada Selasa (20/10/2026). Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Asep menjelaskan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Lima orang sudah ditersangkakan. Ada dari pihak internal PLN dan kontraktor,” ujar Asep.
Ia menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap penyebab gangguan listrik tersebut, termasuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Kami terus dalami dan proses tindak pidana ini sampai ke pengadilan,” katanya.
Penetapan lima tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi, mengumpulkan sejumlah barang bukti, serta melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Saksi yang diperiksa berasal dari internal PLN Batam maupun pihak eksternal yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penyidikan, polisi mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan sistem pengamanan instalasi ketenagalistrikan, termasuk fungsi pagar pengaman di sekitar gardu induk.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau sabotase berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Blackout yang melumpuhkan pasokan listrik di Batam dan Bintan terjadi pada Senin (12/10/2026).
Peristiwa bermula sekitar pukul 06.28 WIB, ketika terdengar dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.
Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan gangguan hubungan singkat pada Transformator 1. Sekitar pukul 06.36 WIB, gangguan tersebut berdampak pada pasokan listrik di wilayah Batam dan Bintan.
Untuk mengungkap penyebab kejadian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan TKP pada 14 Oktober 2026.
Pemeriksaan meliputi kondisi transformator, sistem proteksi, fasilitas pengamanan instalasi, hingga rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kV Transformator 1.
Selain itu, seekor kera dengan kondisi luka bakar ditemukan di dekat transformator. Namun, keterkaitan temuan tersebut dengan gangguan listrik masih didalami penyidik.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendalami penyebab gangguan dan kemungkinan adanya kelalaian dalam pengamanan instalasi.
Barang bukti tersebut meliputi DVR CCTV, potongan konduktor, lempengan busbar, potongan pipa Buchholz, perangkat tripping lockout relay, serta sejumlah dokumen pendukung.
Penyidik juga mendalami fungsi sistem proteksi untuk mengetahui faktor yang menyebabkan gangguan pada instalasi berdampak luas terhadap jaringan listrik di Batam dan Bintan.
Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.
Blackout tersebut tidak hanya berdampak terhadap masyarakat, tetapi juga aktivitas usaha dan perekonomian di Batam dan Bintan.
Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan estimasi kompensasi bagi pelanggan akibat gangguan pasokan listrik mencapai Rp57.315.057.160 atau sekitar Rp57,3 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menekankan pentingnya sinergi Bareskrim Polri dan Polda Kepri untuk mengungkap penyebab gangguan secara menyeluruh.
Pasokan listrik, menurut substansi keterangannya, merupakan kebutuhan penting masyarakat sekaligus salah satu faktor penunjang kegiatan investasi di Batam dan Tanjungpinang.
Ia juga mengapresiasi dukungan PT PLN Batam dalam membantu proses penyidikan.
Pemeriksaan teknis di lokasi kejadian, analisis barang bukti, serta pelibatan Puslabfor Polri dilakukan untuk mendukung pengungkapan perkara berdasarkan fakta ilmiah.
Hingga kini, penyidik masih mendalami penyebab gangguan dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
Proses hukum terhadap kelima tersangka akan berlanjut sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses penanganan perkara. (Btm/r)






