BTM.CO.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI menyetujui secara aklamasi Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rangkaian proses pergantian Kapolri setelah DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (30/9/2026).
Surpres tersebut berisi usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti Surpres tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Komisi III menindaklanjuti surat dari Presiden Republik Indonesia tertanggal 30 September 2026,” kata Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (1/10/2026).
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Komjen Pol Suyudi Ario Seto pada Kamis (1/10/2026).
Dalam proses tersebut, Suyudi yang saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai memenuhi persyaratan untuk diusulkan sebagai calon Kapolri.
Habiburokhman menyampaikan, setelah mendengarkan hasil pembahasan dan proses uji kelayakan, Komisi III DPR RI secara aklamasi menyepakati pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
“Setelah mendengar Komisi III, secara aklamasi menyepakati dan menyetujui untuk menjadi Kapolri serta memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujarnya.
Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala BNN. Ia merupakan perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal dan memiliki pengalaman di bidang reserse serta sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri.
Proses pergantian Kapolri tersebut selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme ketatanegaraan.
Dalam rapat paripurna DPR RI, Suyudi Ario Seto disetujui menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. (Btm/ddr)








