BTM.CO.ID, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya dugaan praktik penipuan terkait beras fortifikasi yang beredar di pasaran dan dinilai merugikan konsumen di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Amran dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Ia mengatakan, hasil pengujian terhadap beras tersebut telah dilakukan oleh empat laboratorium yang dinilai kredibel.
Seperti diketahui, Beras fortifikasi adalah beras biasa yang dicampur dengan butiran khusus (kernel) yang telah diperkaya dengan tambahan vitamin dan mineral.
Menurut Amran, hasil pengujian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara produk yang beredar dengan klaim yang disampaikan kepada konsumen.
“Hasil uji empat laboratorium yang kredibel, beras ini tidak sesuai dan teridentifikasi bahwa ini kategori penipuan,” ujar Amran kepada awak media.
Amran juga menyoroti perbedaan harga beras tersebut di pasaran. Ia menyebut, harga yang seharusnya sekitar Rp13.500 per kilogram, namun produk tersebut dijual hingga mencapai Rp57.000 per kilogram.
“Seharusnya dijual Rp13.500. Di pasaran dijual hingga Rp57.000 per kilogram. Ini kategori penipuan, sekitar Rp22 ribu per kilogram,” katanya.
Ia menambahkan, produk tersebut dipasarkan dengan tujuan tertentu, termasuk untuk kelompok konsumen seperti ibu hamil. Namun, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan, klaim tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi produk.
“Tujuannya untuk ibu hamil, ini keliru,” tegas Amran.
Mentan menyatakan persoalan tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan serta pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen.
“Ini dinyatakan indikasi tindak pidana penipuan, UU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Pemerintah, kata Amran, akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran produk pangan guna memastikan keamanan, mutu, serta informasi yang diterima masyarakat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi konsumen dari produk pangan yang tidak sesuai dengan klaim maupun informasi yang dicantumkan kepada masyarakat. (Btm/ddr)








