Bareskrim Buru Yuwanky, Warga yang Tahu Keberadaannya Diminta Lapor ke Nomor 081292292019 dan 0812369555

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Yuwanky, komisaris Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Pria berusia 67 tahun yang diketahui kelahiran Selatpanjang tersebut diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan sejumlah tempat hiburan malam dalam jaringan Planet Batam. Yuwanky juga disebut sebagai residivis.

Penetapan Yuwanky sebagai DPO tertuang dalam surat DPO Nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menduga Yuwanky memiliki keterkaitan dengan Basri Lewaimang dalam dugaan peredaran narkotika di jaringan THM Planet Batam, termasuk P1, P2, P3/HH Club hingga Planet 3.0.

Dalam surat DPO tersebut, Bareskrim meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Yuwanky untuk memberikan informasi kepada penyidik atau menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Polda Kepri Bongkar Pengolahan dan Pengangkutan Pasir Ilegal di Batam, Tiga Tersangka Diamankan

“Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut di atas,” demikian tertulis dalam surat DPO Bareskrim.

Bareskrim juga mencantumkan nomor kontak penyidik yang dapat dihubungi masyarakat, yakni 081292292019 dan 0812369555.

Diduga Kabur ke Singapura

Selain perkara dugaan tindak pidana narkotika, Yuwanky juga diduga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan narkotika.

Bareskrim Polri menyebut Yuwanky saat ini diduga berada di Singapura. Untuk memburu keberadaannya, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri disebut telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol dalam upaya penegakan hukum lintas negara.

BACA JUGA:  Saat Kritik Disambut Peluk: Catatan Pagi di Bandung Tentang Jiwa Besar dan Topeng Suci Seorang Pendusta

Penetapan Yuwanky sebagai DPO menjadi perkembangan terbaru dalam pengungkapan dugaan jaringan narkotika yang menyeret sejumlah pengelola dan pihak yang berkaitan dengan tempat hiburan malam di Batam.

Sebelumnya, Basri Lewaimang yang juga masuk dalam DPO Bareskrim telah diamankan di Malaysia dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum.

Dalam perkara ini, penyidik masih mendalami dugaan jaringan peredaran narkotika, aliran dana, struktur pengelolaan usaha hiburan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Namun, pencantuman nama seseorang dalam struktur organisasi perusahaan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan perusahaan maupun seluruh pengurusnya dalam perkara pidana yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap secara utuh struktur jaringan, peran masing-masing pihak, serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan TPPU.

BACA JUGA:  Di Tengah Kasus Hukum, Basri Lewaimang Dikenang Orang Baik Rajin Salat dan Jadi Imam di Masjid

Atas dugaan perbuatannya, Yuwanky dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, c dan Pasal 607 ayat (2) huruf c dan z UU TPPU (UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. UU Nomor 1 Tahun 2023).

Status DPO terhadap Yuwanky kini membuka babak baru bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan narkotika dan pencucian uang yang diduga berkembang di balik bisnis tempat hiburan malam di Batam. (BTM/TIM/DDR)

  • Bagikan