Diduga Kaitkan Andi Morena dengan Penggerebekan Narkotika BNN, Akun Instagram Badan Perwakilan Netizen Dilaporkan ke Polda Kepri

  • Bagikan
BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika di Batam di kawasan Batu Ampar, Batam, Jumat (31/7/2026) - btm.co.id/Bc Batam

BTM.CO.ID, BATAM – Akun Instagram @badanperwakilannetizen dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau setelah diduga mengunggah konten yang mengaitkan Andi Morena dengan kepemilikan ruko serta barang sitaan dalam pengungkapan kasus narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pantauan btm.co.id Senin (3/8/2026), akun tersebut mengunggah foto disertai narasi yang menyinggung Andi Morena.

Dalam unggahan yang juga menandai akun @bnn_insight, tertulis, “Hallo @bnn_insight salut kita sama kinerja kalian, tapi si @dr_andihar kenapa blm ditangkep?? Takut atau gimana????”

Atas unggahan tersebut, Andi Morena melalui tim kuasa hukumnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun yang diduga menyebarkan informasi tersebut ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri.

btm.co.id telah berupaya menghubungi pengelola akun @badanperwakilannetizen melalui pesan langsung (DM) Instagram untuk meminta konfirmasi terkait laporan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.

Mengutip pemberitaan Bataminfo.co.id, tim kuasa hukum Andi Morena yang terdiri dari Fadlan dan Citra Irwan Simbolon secara resmi mendatangi Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau pada Minggu (2/8/2026). Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 2 Agustus 2026.

BACA JUGA:  NEWSVIDEO: Detik-Detik Bea Cukai Batam Bongkar Jaringan Narkotika, Enam Tersangka Ditangkap

Menurut kuasa hukum, langkah hukum tersebut ditempuh karena kliennya merasa nama baiknya dirugikan akibat beredarnya narasi yang mengaitkannya dengan jaringan tindak pidana narkotika.

Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan mengacu pada Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 433 jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Fadlan menjelaskan, perkara tersebut merupakan delik aduan sehingga laporan harus disampaikan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Karena ini delik aduan khusus dan harus korban yang melaporkan ke kepolisian, maka tadi kita bersama-sama dengan Pak Andi datang langsung membuat laporan ke SPKT dan juga telah berkoordinasi dengan Unit Cyber Polda Kepri. Ada sekitar 12 pertanyaan dari penyidik Cyber dan telah dijawab langsung oleh Pak Andi,” ujar Fadlan.

BACA JUGA:  KJK Kepri Kutuk Intimidasi Wartawan Tribun Batam di PN Batam, Desak Proses Hukum Caroline Parewang

Ia mengatakan laporan ditujukan kepada akun-akun yang diduga menyebarkan informasi bohong, fitnah, pencemaran nama baik, serta menyerang kehormatan kliennya melalui media elektronik.

Selain laporan, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot), tautan (link), flashdisk, dan dokumen pendukung lainnya kepada penyidik.

“Langkah ke Polda Kepri ini adalah bukti keseriusan klien kami untuk membantah seluruh keterkaitan dengan kasus narkotika yang dituduhkan. Narasi yang beredar tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga membentuk opini liar yang merusak nama baik. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Subdit Cyber Polda Kepri agar diusut tuntas,” tegas Fadlan.

Sebelumnya, BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika di Batam. Dalam operasi gabungan yang dilakukan di sejumlah lokasi, petugas mengamankan enam tersangka beserta berbagai barang bukti narkotika, antara lain MDMA, sabu, ketamin, cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate, serta barang bukti lainnya.

Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menyatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam memberantas peredaran narkotika.

Para tersangka dalam perkara tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak terdapat keterangan resmi dari BNN maupun penyidik yang menyatakan Andi Morena sebagai pihak yang terlibat dalam perkara narkotika tersebut. Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Polda Kepri saat ini masih dalam proses penyelidikan. (Btm/ddr/r)

  • Bagikan