TERBONGKAR! Terkait Ini, PT Genosky Tira Propertindo (GTP) Jadi Tersangka, Siapa Pemiliknya?

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera resmi menetapkan PT Genosky Tira Propertindo (GTP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkumhut Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.

Perusahaan tersebut diduga melakukan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu dengan menggunakan alat berat. Aktivitas yang dilakukan meliputi pembukaan jalan dan pengerukan bukit untuk dijadikan material timbunan di dalam kawasan hutan lindung.

BACA JUGA:  Video Promosi Spa di Batam Viral, Penampilan Terapis Berbikini Picu Sorotan

Akibat aktivitas tersebut, kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu mengalami kerusakan yang berdampak terhadap fungsi ekologisnya sebagai kawasan konservasi dan penyangga lingkungan di Kota Batam.

Dalam proses penyidikan, tim Gakkumhut telah melakukan serangkaian tindakan pro justitia, termasuk memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak yang mengetahui aktivitas pembukaan lahan tersebut.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dua orang ahli, yakni Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah Tanjungpinang serta Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Seluruh alat bukti yang diperoleh kemudian dievaluasi melalui gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepri pada 21 Juli 2026. Hasil gelar perkara tersebut menjadi dasar penyidik menetapkan PT Genosky Tira Propertindo sebagai tersangka korporasi.

BACA JUGA:  Imigrasi Batam Sidak Dua Kapal Asing di Perairan Sekupang dan Batu Ampar, Ini Hasilnya

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menegaskan, penetapan tersangka terhadap PT GTP merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan.

“Peningkatan status PT GTP menjadi tersangka merupakan bukti keseriusan negara dalam menindak tegas pelaku kejahatan perambahan kawasan hutan lindung. Kami tidak akan memberikan ruang bagi korporasi mana pun yang merusak ekosistem lingkungan demi kepentingan komersial sesaat. Proses hukum ini akan kami kawal hingga tuntas di pengadilan untuk memberikan efek jera yang nyata,” tegasnya.

BACA JUGA:  Promosi Bikini Luxor Spa & Massage Tuai Sorotan, Disbudpar Batam Akan Panggil Pengelola

Gakkumhut Wilayah Sumatera juga mengimbau seluruh korporasi maupun masyarakat agar mematuhi ketentuan perundang-undangan dan tidak melakukan alih fungsi kawasan hutan secara ilegal.

Penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mampu memulihkan fungsi ekologis Kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu serta menjaga kelestarian lingkungan di Kota Batam.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi btm.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Genosky Tira Propertindo terkait penetapan status tersangka tersebut.

Redaksi juga masih menelusuri informasi mengenai struktur kepemilikan dan manajemen perusahaan. Apabila telah diperoleh tanggapan, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan terbaru. (Btm/r/ddr)

  • Bagikan