AKHIRNYA! , Pemko Batam Resmi Terapkan WFH, Isu Penolakan Kebijakan Pusat Terjawab

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Polemik terkait dugaan Pemerintah Kota (Pemko) Batam menolak kebijakan pusat mengenai work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) akhirnya terjawab. Pemko Batam resmi menerapkan sistem kerja fleksibel melalui kombinasi work from office (WFO) dan WFH.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di lingkungan Pemko Batam.

Sebelumnya, Pemko Batam sempat memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut daerah tersebut menentang kebijakan WFH. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa belum diterapkannya WFH saat itu bukan karena penolakan, melainkan masih dalam tahap kajian.

“Perlu kami luruskan, Pemko Batam tidak menolak kebijakan WFH. Saat itu kami masih melakukan penghitungan secara komprehensif, terutama terkait efisiensi yang bisa dicapai,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

BACA JUGA:  Amsakar-Li Claudia bersama Kapolda Kepri Meresmikan Rusun Rumah Hoegeng, Jadi Bukti Sinergi Pemko Batam dan Polri

Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat itu belum memiliki angka pasti terkait potensi penghematan anggaran dari penerapan sistem kerja jarak jauh.

Namun kini, kebijakan tersebut resmi diberlakukan. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyatakan bahwa penerapan WFH merupakan langkah strategis dalam mendorong perubahan budaya kerja ASN agar lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil.

“Transformasi ini bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi bagaimana kita membangun budaya kerja yang efektif, efisien, dan berbasis output,” ujar Amsakar, Senin (20/4/2026).

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat sekaligus bagian dari percepatan penerapan sistem kerja fleksibel di lingkungan Pemko Batam.

Dalam aturan tersebut, WFH diberlakukan setiap hari Jumat dan mulai efektif pada minggu keempat April 2026. Sementara pada hari kerja lainnya, ASN tetap bekerja dari kantor.

BACA JUGA:  LIVE STREAMING: Malam Pembukaan MTQH XXXIV Kota Batam 2026 Berlangsung Meriah di Dataran Engku Putri

Amsakar menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Ia meminta seluruh pimpinan perangkat daerah memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Pelayanan publik adalah prioritas. Meski ada fleksibilitas kerja, kualitas layanan tidak boleh menurun,” tegasnya.

Untuk itu, perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan menjalankan WFO secara penuh. Sedangkan unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif, dengan mempertimbangkan capaian kinerja serta kesiapan infrastruktur.

ASN yang diperbolehkan menjalankan WFH juga harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki kinerja baik dan jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara jarak jauh.

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong percepatan digitalisasi birokrasi melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.

BACA JUGA:  Li Claudia Chandra: Kunjungan Menteri Hukum Perkuat Sinergi untuk Masyarakat

“Dengan pola kerja ini, kita ingin mendorong efisiensi, mengurangi mobilitas yang tidak perlu, serta mendukung gaya hidup yang lebih sehat dan ramah lingkungan,” jelasnya.

Pemko Batam juga membatasi perjalanan dinas, kegiatan tatap muka, serta penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari upaya efisiensi energi dan penguatan budaya kerja modern.

Pengawasan pelaksanaan WFH akan dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan perangkat daerah, termasuk melalui evaluasi kinerja berbasis sistem digital.

Amsakar berharap kebijakan ini mampu memperkuat ketahanan organisasi serta meningkatkan kualitas kinerja ASN di tengah dinamika perubahan.

“Kita ingin ASN Batam lebih adaptif, profesional, dan siap menghadapi tantangan ke depan tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (Btm/r)

  • Bagikan