Penertiban 23 Bangunan Ilegal di Sei Binti Sagulung, BP Batam Tegaskan Dilakukan Humanis dan Terukur

  • Bagikan

BTM.CO.ID, BATAM – Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam menertibkan sebanyak 23 bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4/2026).

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan dan pengembangan kawasan di Batam. Puluhan bangunan tersebut diketahui berdiri di atas lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam kepada pihak perusahaan.

Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana, yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut.

“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi sehingga diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses penertiban dilakukan secara humanis dan terukur, dengan tetap mengedepankan prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya guna menghindari penertiban di kemudian hari.

Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban tata ruang sekaligus mendukung iklim investasi yang kondusif di Kota Batam. (Btm/r)

BACA JUGA:  Sinergi BP Batam dan BPK RI, Dorong Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Negara
  • Bagikan